Berdasarkan Peraturan Menteri No.22,2015 tanggal 2 September 2015, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly menambahkan jumlah jalur bebas visa di Kepulauan Riau, dimana Petugas Imigrasi dapat memberikan fasilitas bebas visa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015.
Beberapa daftar pelabuhan di Batam yang telah ditambahkan di jalur tersebut yaitu Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba dan Citra Tri Tunas, kemudian di Bintan adalah Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, dan di Pulau Karimun adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, pelabuhan Tanjung Uban di Kepulauan Bintan yang sebelumnya ditunjuk sebagai jalur bebas visa dibatalkan.
Oleh karena itu mulai hari Jumat, 4 September 2015, bandara dan pelabuhan yang diberi kewenangan untuk memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara tertentu dan terintegrasi pada Sistem Manajemen Informasi Imigrasi adalah sebagai berikut:
Bandara:
Bandara internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
Bandara internasional Ngurah Rai, Bali
Bandara internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur
Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
Pelabuhan:
Sri Bintan
Sekupang
Batam Center
Nongsa Terminal Bahari
Marina Teluk Senimba
Citra Tri Tunas
Bandar Bentan Telani Lagoi
Bandar Seri Udana Lobam
Tanjung Balai Karimun
15 Negara dan SAR (Special Administrative Region) Bebas Visa adalah:
Thailand
Malaysia
Singapura
Brunei Darussalam
Filipina
Kamboja
Laos
Myanmar
Vietnam
Hongkong SAR (Special Administrative Region)
Macau SAR (Special Administrative Region)
Chili
Maroko
Peru
Ekuador
30 Negara Bebas Visa Kunjungan Singkat Wisatawan:
Republik Rakyat Cina
Rusia
Republik Korea
Jepang
Amerika Serikat
Kanada
Selandia Baru
Meksiko
UK (United Kingdom)
Jerman
Prancis
Belanda
Italia
Spanyol
Swiss
Belgia
Swedia
Austria
Denmark
Norwegia
Finlandia
Polandia
Hungaria
Republik Ceko
Qatar
Uni Emirat Arab
Kuwait
Bahrain
Oman
Afrika Selatan
Catatan: jalur bebas visa dan keberangkatan dapat diproses hanya melalui salah satu dari bandara dan pelabuhan diatas. Penumpang yang masuk dengan bebas visa melalui salah satu pelabuhan, harus keluar melewati pelabuhan yang telah ditunjuk di atas dan tidak dapat diproses saat ingin meninggalkan melalui bandara atau pelabuhan yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar